Minggu, 14 September 2008

TOLAK RUU PORNOGRAFI


Hingga hari ini masih terus dibahas oleh semua fraksi kecuali Fraksi PDIP yg bertahan untuk tidak mengikuti pembahasan dengan berbagai pertimbangan, dimana RUU Pornografi tersebut berpotensi melanggar Pancasila dan Konstitusi serta Preambule UUD 45, yaitu sbb

 Negara mencampuri urusan privat sebagaimana pada tujuan UU pendidikan moral dan ahlak (Ps 1 ayat 1C) NKRI bukan negara agama tetapi negara Pancasila implikasinya termasuk mengkategorikan seks oral/anal adalah penyimpangan
 (penjelasan pasal 14 a)> cont kasus prostitusi dan Hemophil yang di bali korban dalam UU ini juga akan dikenai pasal sebagai pelaku. definisi Pornografi tidak jelas sebagai pasal karet, sehingga multi tafsir dengan potensi Victimisasi adalah perempuan (ketentuan umum ps 1)
Preambule UUD 45, tujuan Negara melindungi segenap bangsa
termasuk Perempuan dan anak anak
 semua model dianggap pelaku pornografi sebagaimana
trafiking candit camera forced prostitusi
 pasal anak hanya 2 pasal itupun ditujukan kepada orang tua dan masyarakat
 isu seksualitas yang universal itu direduksi menjadi Pornografi semata
dalam definisi asal yang dianggap pornografi apabila perilaku menimbulkan birahi orang lain
 Perempuan menggunakan lipstik dan bau parfum, dianggaop sebagai
ekspressi seksualitas, bisa juga sebagai terget UU pornografi.
 Penjelasan 14 UU Pornografi dinyatakan bahwa dilarang mempertontonkan Lingga dan Yoni krn termasuk dianggap barang asusila. bagaimana dengan patung patung di candi peninggalan yang jelas mempertontonkan persenggamaan (cont Candi Borobudur apa harus juga dihancurkan akibat UU ini setelah 1 bulan disahkan)
 Orang Dewasa dikerdilkan dengan dianggap tidak mampu menentukan baik/buruk, Seks menjadi bagian yang masuk dalam wilayah negara. Suami istri dilarang mengkonsumsi, menyimpan pornografi , keduanya dikenakan ancaman dan hukum penjara dan denda yang jumlahnya mengalahkan pasal pasal dalam UU Korupsi dan ilegal loging.

Srikandi Demokrasi Indonesia
www.srikandidemokrasi.blogspot.com
wwwsrikandidemokrasiindonesia.blogspot.com
email sridem@yahoo.com

KAMI DI BALI TEGAS MENOLAK RUU PORNOGRAFI YANG AKAN MERUSAK KEBERAGAMAN DAN PANCASILA ITU.


detikNews 13.09.08 
Denpasar 
Budayawan dan cendekiawan Bali menolakan Rancangan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang akan disahkan DPR. Penolakan itu disampaikan para budayawan dan aktivis yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB). Hal ini diumumkan dalam acara di Danes Art, Jl Hayam Wuruk, Denpasar, Sabtu (13/9/2008). KRB telah menolak RUU APP sejak 2006 lalu. 

Pertemuan KRB ini dihadiri 22 cendekiawan dan budayawan Bali, diantaranya Koordinator KRB I Gusti Ngurah Harta, mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gde Palguna, Prof Dr I Wayan Dibia, Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa.

"Bila RUU ini disahkan, maka akan memasung aktivitas budaya serta mengancam entitas Bhinneka Tunggal Ika," kata Palguna.

Perwakilan KRB berencana bertemu Presiden SBY untuk menyatakan penolakannya. Palguna menambahkan jika RUU APP tetap disahkan, maka masyarakat Bali dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

KRB akan mendaftar seni-seni pertunjukan nusantara yang terancam dengan RUU APP. Kita juga menggelar aksi massa pertunjukan kesenian tradisional Bali yang dinilai melanggar RUU APP. Kita akan melakukan pembangkangan sipil," ancam Ngurah Arta.

(gds/ndr) 

siluet isu gas tangguh


seksi nian GAS TANGGUH, menggeser ANGKET BBM
Hampir sebulan lamanya, opini gas tangguh ini melesat di media, mungkin saja opini itu di blow up tidak sengaja mendiskreditkan megawati soekarnoputri sebagai pesaing capres yang paling tangguh, atau juga mungkin saja mereka tidak sengaja melesatkan opini tersebut meski sebagian orang bertanya tanya kok baru sekarang ya, menjelang Pilpres 2009, atau mungkin saja berita seksi ini dilempar ke publik untuk pengalihan isue angket BBM dan kenaikan harga sembako yang menggila dipasaran akibat kenaikan bbm, ataukah ada yang sedikit Panik karena hasil survey capres perempuan satu satunya itu semakin tinggi laju presentasinya, aha …wallahu alam, tanyakanlah pada suara hati anda atau meminjam istilah bung ebit, tanyakan pada rumput yang bergoyang... he he

Dalam logika sederhana yang saya pahami tentang Tata Kelola sebuah Pemerintahan selain Presiden dan Wakil Presiden, ada 3 orang penting dikabinet yang setia mendampingi Presiden dan Wapres, yaitu Menko Polkam, Menko Ekuin,dan Menko Kesra, dan setiap rapat kabinet Menko memiliki peranan teramat penting untuk mendampingi Presiden dan Wapres, tentu saja masing masing sudah memiliki protapnya sendiri, kecuali kehadiran Menko Polkam di setiap rapat kabinet memiliki peran yang strategis karena setiap masalah tidak terlepas dari pentingnya keamanan sebuah negara.

Apa yang saya serap dari penjelasan someone (tak mau disebut namanya) yang mengetahui seluk beluk kebiasaan di istana presiden kala itu, ada 3 macam sidang/rapat yang dikenal setiap bulan, yaitu pada awal bukan adalah Sidang Paripurna Kabinet, tengah bulan (sesuai kebutuhan) Sidang Kabinet terbatas, dan akhir bulan adalah Sidang Paripurna Kabinet , dalam Sidang Paripurna Kabinet setiap Mentri Kabinet diharuskan melaporkan semua materi penting yang akan dibahas di Sidang, sedangkan Sidang Kabinet terbatas merupakan penajaman materi setiap masalah yang ada, mentri yang hadir terkait dengan fokus persoalan, kecuali kehadiran Menko Polkam dalam setiap sidang kabinet terbatas, dianggap memiliki peran penting untuk hadir karena setiap masalah senantiasa bersentuhan dengan pola keamanan.

Tahun 2001 Bapak Susilo Bambang Yudoyono sudah menjabat sebagai mentri pertambangan ( dalam kabinet Gus Dur), sudah ada pembicaraan tentang gas tangguh, artinya menko polkam pada kabinet Mega sesungguhnya sudah mengenal apa itu gas tangguh, selanjutnya dibahas kembali di Sidang Kabinet Paripurna (dalam kabinet Gotong Royong), 

Masih ingatkah kita tentang masalah KARAHA BODAS yang pernah menghebohkan itu ? merupakan tanggung jawab Mentamben yang ketika itu dijabat oleh Bapak SBY ketika itu hampir saja masuk dalam Arbitrase, syukur berhasil diselesaikan oleh mega dan kabinetnya, juga terhadap masalah BUKAKA dll, dan entah mengapa kontrak EXON ketika itu tidak ditanda tangani oleh Mega, apa sebabnya ? apakah terkait persoalan validitas data minyak mentah didalam bumi kita yang hingga saat ini belum terjawab dan bagi hasil yang tidak jelas .. dan kini setelah kontrak Exon sudah ditanda tangani oleh Presiden SBY, benarkah Exon menguntungkan penerimaan Negara ? 

 Saya kira semakin jelas jika sebagai Menko Kesra Jusuf Kala mungkin saja tidak ikut serta dalam pembicaraan Kontrak Gas Tangguh, ( karena bukan bidangnya) kalau tidak tahu tentu tidak paham, ya wajar saja, adalah tidak wajar manakala JK banyak bicara meributkan masalah yang tidak dipahami dan “katanya tidak tahu menahu itu”

Seperti halnya bapak Wapres isi kontrak itu juga tidak saya pahami , biarlah orang otrang pandai itu yang bicara terkait klausul perjanjian kontraknya, karena domein ini secara tehnis yang bertanggung jawab tentu Mentamben Purnomo, jadi seyogyanya bapak Purnomo Yusdiantoro ini dapat menjelaskan kepada publik secara kronologis dan transparan. Jangan bersembunyi dong

Pertanyaan saya kepada bapak Mentamben Purnomo, Benarkah delivery kontrak itu baru terjadi pada tahun 2009 ? artinya hingga detik ini (th 2008) Bangsa Indonesia belum satu sen pun dirugikan. Seperti pemberitaan di media. Dan benarkah kontrak itu masih bisa direnegosiasi ? dan apakah kontrak Gas Tangguh ini adalah kontrak G to G, atau kontrak antara Pemerintah Cina dengan Megawati secara pribadi, jika kontrak itu antara Pemerintah Cina dan Pemerintah Indonesia tentu oleh karenanya Presiden SBY sebagai kepala Pemerintahan saat ini wajib hukumnya negosiasi ulang dengan Pemerintah Cina, apapun resikonya, karena rakyat sudah memilih SBY sebagai Presiden. 

Karena pentingnya masalah ini, daripada terus bermain main politik yang ngga jelas orientasinya itu, lebih baik duduk bersama dengan hati jernih antara mentamben sebagai wakil pemerintah, JK dan pimpinan komisi VII DPR, bagaimana menemukan solusi terbaik bagi bangsa, kalau perlu juga melihat kontrak kontrak yang lain terhadap aset pertambangan kita yang sudah terlanjur itu seperti Freeport, Natuna, Ekson, dll atau kalau perlu merevisi UU Migas yang sarat dengan kepentingan sponsor, siapa yang patut dipersalahkan atas kerusakan alam kita sepanjang 30 tahun ini, suka atau tidak suka partai pendukung orde baru adalah partainya wapres JK, sebaiknya mawas diri dan merenung,.. , masa sih 3 tahun pemerintahan mega seakan biang kerok masalah, yang jelas penyebab utama harga sembako yang melambung itu adalah karena kenaikan BBM sebanyak 3 kali itu yg mencapai 150%, celakanya pemerintah tidak mampu melakukan pengendalian harga harga, jangan mengalihkan persoalan bung … !

Tentang pemberitaan yang menghebohkan yaitu perihal Dansa Presiden Mega dan Presiden Cina kala itu, pemahaman saya itu adalah bagian dari Diplomasi 2 orang presiden yang ingin menjalin kerjasama kedua belah negara, jangan lupa pak JK, bukankah proyek jembatan SURAMADU yang terbengkalai itu, pada akhirnya juga diselesaikan oleh diplomasi mantan Presiden Mega dalam pendekatannya kepada Presiden Republik Cina,, coba tunjukkan kepada rakyat apakah bapak SBY dan JK sampai saat ini berhasil menarik investasi dari Pemerintah Republik Cina ?

just do it ...! 

Sabtu, 30 Agustus 2008

RUU PORNOGRAFI TIDAK PENTING UNTUK DISAHKAN


Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi kini punya nama baru, yaitu RUU Pornografi. Dengan perubahan nama ini, apakah isinya juga berubah? Apa bedanya dengan RUU sebelumnya, dan mengapa pemerintah RI merubah nama RUU tersebut? Menurut Mieke Verawati, staf advokasi Koalisi Perempuan Indonesia, KPI, tidak ada perubahan substansi sama sekali. 

Untuk yang Rancangan Undang Undang Pornografi ini memang hanya bicara soal batasan dan bentuk-bentuk pornografi. Tapi sebenarnya kalau itu diimplementasikan, itu juga bisa masuk dalam ranah pornoaksi. Karena pun kalau kita bicara soal kesenian, di Indonesia sangat susah berbicara soal kesenian, karena tidak semua orang juga menganggap kesenian itu sebagai bentuk seni. Karena bisa juga seni itu adalah bentuk seharian. Seperti misalnya perempuan di daerah-daerah di desa menggunakan kain saja, atau kemben, atau hanya menggunakan sarung. Itu tetap akan masuk dalam ranah pornoaksi juga. Meskipun pornoaksi ini juga sudah dihapus.

Kalau misalnya nanti RUU ini disahkan, serat Centhini pun bisa menjadi masuk bagian dari produk pornografi. Karena itu kembali lagi. Pemahaman setiap orang Indonesia itu tidak sama tentang pornografi. Itu bisa jadi dampaknya kepada karya-karya seni, patung-patung atau jenis-jenis pementasan kesenian, atau budaya yang mungkin juga memperlihatkan gerak atau pakaian, atau mungkin cerita. Itu mungkin orang bisa berpikir pornografi. Padahal mungkin belum tentu seperti itu, karena akibat dari definisi yang penempatannya itu tidak bisa, karena majemuk sekali di Indonesia ini.

Tak penting
Menurut saya, RUU ini sebenarnya tidak merupakan RUU yang penting untuk disahkan. Karena sebenarnya ketika kita menyoal soal pornografi, ini yang menjadi lucu. Karena di sini batasannya juga tidak jelas, sementara kita sudah punya aturan-aturan lainnya tentang pornografi. Misalnya kita punya undang undang nomor 10 tahun 2008, tentang internet dan transaksi elektronik, di mana di situ juga mengatur soal informasi di dunia maya yang berkaitan dengan pornografi. Kita juga punya undang undang penyiaran. Kita juga punya undang undang pers.

Dengan adanya aturan itu mungkin persoalannya itu, hanya bagaimana mengimplementasikannya, atau menegakkan law enforcement-nya, sehingga kalau memang undang undang itu sudah tidak jitu untuk mengatasi soal pornografi, baru kita membuat undang undang yang baru. Persoalannya karena aturan-aturan yang sudah ada, itu belum diimplementasikan dengan baik.

Perda ancaman
Dan Koalisi Perempuan Indonesia memprediksi nanti kalau RUU Pornografi ini disahkan, ini akan menjadi penguat atau menjadi cantolan hukum bagi mereka yang ingin membuat perda-perda yang lebih diskriminatif lagi terhadap perempuan, terhadap budaya Indonesia. Maksudnya pembuat-pembuat kebijakan di tingkat lokal. Karena biasanya nanti setelah muncul undang undang, kalau memang nantinya akan disahkan, nanti pasti akan banyak bermunculan peraturan-peraturan di tingkat lokal atau di tingkat daerah yang mengikuti dari rancangan undang undang yang ada.

Dan tidak ada undang undang pornografi saja, sudah banyak perda-perda yang mengancam keberagaman kita. Sudah banyak perda-perda yang cukup menyulitkan atau mendiskriminasikan perempuan. Apalagi kalau nanti RUU Pornografi ini akan disahkan. Bisa dibayangkan bagaimana perda-perda di tingkat lokal nanti yang akan diajukan oleh pembuat kebijakan, akan semakin mengkerangkeng kebebasan berekspresi warga negara Indonesia.

Substansi tak berubah
Mengapa kira-kira pemerintah mengubah nama RUU ini?
Sebenarnya itu mungkin proses di dalam perumusannya. Sebenarnya di dalam perumusannya ini pun, kami mendapatkan banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Misalnya kita punya undang undang nomor 10 tahun 2004 tentang bagaimana tata cara membuat sebuah undang undang. Bahwa itu harus ada konsultasi publik, harus ada masukan-masukan dari masyarakat sipil untuk undang undang ini. Tapi terkesan undang undang ini melewati peraturan itu. Bahkan tidak sesuai dengan tata tertib pembuatan atau pelaksanaan undang undang di tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Saya tidak tahu perubahannya seperti apa. Yang jelas perubahan seperti apa pun, itu tidak merubah substansinya. Yang sangat membahayakan, sebenarnya hanya persoalan pornografi saja, dengan substansi yang sangat bahaya itu nanti akan disahkan. Dampaknya akan sangat terasa dengan masyarakat Indonesia, yang punya beragam adat, suku yang mungkin tidak bisa dibatasi dengan hanya persoalan definisi pornografi. 

Selasa, 29 Juli 2008

PILIH PDI PERJUANGAN NO 28

Sabtu, 14 Juni 2008


satu baris kalimat yang ditulis Albert Camus,
dalam esainya yang berjudul Surat kepada Teman,
Seorang Jerman
, "Saya ingin mencintai Tanah Air saya
sambil tetap mencintai keadilan."

( Nuraini SDI Pst, Tira SDI Bali, Ernawati SDI Ntb)